Perusahaan jasa pengumpulan limbah B3 yang baik dan pelekatan simbol. Penanganan limbah B3 rumah sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18 (2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pencampuran terhadap. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah B3 Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 ruang lingkup penyelenggaraan pengelolaan limbah B3, meliputi : Selain persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa tempat tumpukan Limbah (waste pile) wajib memenuhi ketentuan: permeabilitas tanah paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik) atau. fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup; danDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana. a. 14 Tahun 2013) Uraian tentang tindak lanjut penyimpanan/ pengumpulan limbah B3 yang memberikan penjelasan pihak ketiga berijin yang mengangkut/ mengolah/. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN a. mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai baku mutu air limbah dari usaha dan/atau kegiatan fasilitaspengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Pengertian Kegiatan penyimpanan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan. Dikutip dari Media Indonesia, menurut penelitian PhD Candidate for Recycling Electronic Waste, timbulan sampah elektronik di Indonesia. Jenis dan jumlah kemasan - Kemasan digunakan untuk menyimpan jenisPeraturan pemerintah ini mengkategorikan pengelolaaan limbah B3 berdasarkan tingkat bahayanya. Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. Nama Pihak Ke-3. 2. 5. Sampah lainnya. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara teknis pengelolaan limbah B3 tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. Limbah B3 industri didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup,. Lamanya penyimpanan limbah B3 untuk jenis limbah dengan karakteristik infeksius, benda tajam dan patologis di rumah sakit sebelum dilakukan. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3. Bagian Kesatu Penyimpanan Limbah B3 Pasal 10 (1) Penghasil Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3. Pasal 11 (1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a digunakan untuk menyimpan Limbah B3: a. Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Setiap Orang yang. (Profil Kesehatan,2018) Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, limbah B3 yang dihasilkanPeraturan Daerah tentang Struktur Organisasi. menyimpan limbah dengan jum lah yang banyak serta tidak dikelola. Dasar hukum Pertek dan SLO pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 4, No. Beberapa ketentuan peraturan yg perlu dipahami misalnya, pengelolaan limbah B3 berdasarkan tingkat bahayanya. Masa Berlaku. lapisan tanah yang telah direkayasa sesuai dengan perkembangan ilmu. Kalau di Indonesia, maka rujukan tentang tata cara penyimpanan bahan kimia B3 adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan wajib memenuhi persyaratan: 1) Rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang. unit/bangunan pengolahan dan penyimpanan, serta tanda "Yang Tidak Berkepentingan Dilarang Masuk" yangKarakteristik. Surat kesepakatan antara pengumpul/ pemanfaat/ pengolah/ penimbun limbah B3 dengan pengangkut limbah B3 dilengkapi dengan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dan Izin angkutan barang khusus dari dirjen perhubungan darat . Menurut Mory, berdasarkan aturan pemerintah, limbah medis bila disimpan dalam suhu lebih dari 0 derajat celsius hanya boleh 2x24 jam saja. Pertama, mendorong pemda untuk membuat peraturan daerah pengelolaan limbah medis B3,. 6. Jakarta, Beritasatu. 1 Tahun 1995 Tata Cara Pengumpulan Limbah B3; Kepka Bapedal No. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. Pada dasarnya pelabelan adalah proses penandaan atau pemberian yang dilekatkan atau dibubuhkan ke kemasan langsung dari suatu Limbah B3. Pasal 7 (1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441); 13. peralatan penanggulangan. Halaman ini telah diakses 11506 kali. lokasi tempat penyimpanan yang bebas banjir, tidak rawan bencana dan di luarB3, penyimpanan Limbah B3, dan pengumpulan Limbah B3. 1. 101 Tahun 2014. Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan air Limbah; h. Limbah B3 diinventarisasi sesuai peraturan. 56/Menlhk-Setjen/2015 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DARI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan. Pengolahan Limbah B3; h. Limbah dari rumah sakit akan dilakukan pemilahan, pengemasan dan penyimpanan di TPS Sementara dengan menimbangan, serah terima (manifest/festronik, bukti. Sebelum membuat izin tersebut, tentu Anda harus mengetahui syarat-syarat dan prosedurnya. Widyarani menilai belum ada peraturan atau standar yang mengatur khusus mengenai limbah elektronik. 1. Pengumpulan limbah B3 e. Panduan Limbah B3. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 WAJIB melakukan penyimpanan Limbah B3 (PP No. 5. Penyimpanan Sementara Limbah B3 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. peralatan penanggulangan keadaan darurat; dan c. Sesuai peraturan yang berlaku, adapun cara pembuangan yang harus diperhatikan: Pastikan bahan wadah sesuai dengan. Daerah. Peraturan Pemerintah RINomor 18Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah dan BahanBerbahaya dan Beracun B. Pasal 20 (1) Persyaratan peralatan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi: a. Penyimpanan limbah b3 d. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara dan persyaratan: a. Sesuai dengan Pasal 285 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang usaha. o)¸ ¸ ¤ ¤ ¤ ¤ o) > ¸ ]Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, maka dilakukan pembahasan dokumen terkait dengan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan dari berkas permohonan Persetujuan. PENDAHULUAN Pengelolaan B3 yang mencakup kegiatan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3 harus. Sementara kriteria persyaratan penyimpanan B3 mengacu pada MSDS. Selain itu juga perlu. 1 pemantauan pada fasilitas penyimpanan limbah b3 berupa bangunan dilaksanakan melalui: a. 11. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 ruang lingkup penyelenggaraan pengelolaan limbah B3, meliputi : a. Persyaratan. 5) Pengisian limbah B3 dalam satu kemasan harus dengan mempertimbangkan karakteristik dan jenis limbah, pengaruh pemuaian limbah, pembentukan gas dan kenaikan tekanan selama penyimpanan. nama dan karakteristik B3 dan/atau Limbah B3Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilengkapi dengan: a. Setiap Orang menghasilkan Limbah B3, pengumpul. 3. (Diisi dengan uraian tentang jumlah limbah B3 yang akan diolah dalam satu periode dalam unit. . Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), sebagai limbah B3 dan limbah nonB3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang. Lain halnya dengan simbol Limbah B3 yang termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3; dan/atau b. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. Bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan Limbah B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah B3. Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, ada 3 jenis label yang diterapkan, yaitu sebagai berikut. Mekanisme/Sistem Tanggap Darurat B3 dan Limbah B3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan. Pemberian Simbol Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan karakteristik Limbah B3. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, setiap keterangan mengenai limbah B3 yang berbentuk tulisan yang. Pasal 20. Pengurangan Limbah B3 merupakan hal yang wajib. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang. 9. DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER SPESIFIK UMUM KODE INDUSTRI/ KEGIATAN JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN SUMBER LIMBAH KODE LIMBAH URAIAN LIMBAH KATEGORI BAHAYA 01 Pupuk dan. Apabila tidak ditangani di tempat, limbah B3 yang akan diangkut ke sarana penyimpanan secara offsite menuju pengolahan/pembuangan akhir. 3/2021 dan Permen LHK No. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dimana yang masuk ke dalam limbah B3 di dalam rumah sakit dan fasilitas pelayanan. id – Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib dilakukan oleh setiap masyarakat atau instansi yang menghasilkan limbah B3 tersebut dalam beragam aktivitasnya. Pasal ini menjelaskan bahwa pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan limbah B3 harus dilakukan dengan hati-hati dan. identitas pemohon; b. 18 Tahun 1999 Tentang : Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :. Dasar Hukum Persetujuan Teknis Dan SLO Limbah B3. Referensi: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI No 6 Tahun 2021 Tentang: TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Definisi. Persyaratan tempat penyimpanan sementara limbah B3 ini juga dilihat pada bangunan tempat limbah disimpan. Pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan pengangkutan limbah B3 hingga tahun 2002. Dimulai dari penyimpanan, pengolahan, hingga pemanfaatannya wajib mengikuti tata cara pengelolaan limbah B3. Dengan adanya Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis TPS Limbah B3 yang ditetapkan. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 20 1 4 tentang Pengelol aan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333,. 6. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jenis Limbah B3. Terhadap abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) hasil Pengurangan Limbah non-B3 dengan cara termal, wajib dilakukan: a) Penyimpanan Limbah non-B3; b) Pemanfaatan Limbah non-B3; dan/atau c) Penimbunan Limbah non-B3. Dilengkapi dengan simbol limbah b3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bisa dibaca pada lampiran I bab III huruf f, pada penyediaan TPS. Karakteristik Limbah B3 dan Tempat Penimbunannya . Berikut selengkapnya. 22/2021 Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup PP No. . Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah B3 Tempat penyimpanan. pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. akta pendirian badan usaha; 351 - 353. Artinya setiap kegiatan yang menimbulkan timbulnya Limbah B3 wajib mempunyai Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3, TPS tersebut terpisah dengan TPS sampah domestik (organik dan anorganik) dan memiliki bangunan tersendiri. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau. Manajemen Limbah B3. Kewajiban menyusun dan memiliki RINCIAN TEKNIS Penyimpanan Limbah B3 tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 18 (2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pencampuran terhadap. penimbunan. 10. Perbedaan pengelolaan kedua katego ri tersebut mulai dari penyimpanan hingga penimbunan limbah B3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3910) ;. Kejadian kecelakaan pengangkutan B3. limbah B3 sebelum ditimbun dan/atau memungkinkan agar limbah b3 dimanfaatkan kembali (daur ulang). dan/atau pengumpulan limbah B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, makhluk hidup lain,. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara dan persyaratan: a. Berdasarkan karakteristiknya limbah B3 digolongkan menjadi, mudah meledak, mudah menyala, bersifat reaktif,. pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3; dan d. Peraturan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah no 22 Tahun 2021 Tentang. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan. g. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah b3 yang akan disimpan;. samping atau dampak dari pengelolaan limbah medis B3 yang tidak sesuai dengan. (R) 2. kategori 1; dan b. (3) Prosedur mengenai persyaratan teknis tentang tata cara pengelolaan limbah B3 mengacu pada ketentuan peraturan. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai. Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan LB3, Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. , PENYIMPANAN SUJATNO MFK 5 (B3) Instalasi Farmasi RSUD Dr SOETOMO SYRABAYA 2. go dengan bukti pelaporan berupa tanda terima elektronik. bebas banjir; dan b. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan. . Waktu penyimpanan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2011 pada pasal 28, 29, dan 30 yang dapat kita lihat dalam uraian dibawah ini : Pasal 28 (1) Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 terbit, pemegang izin wajib: Setiap elemen dari persyaratan tempat penyimpanan limbah B3 ini dirancang untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan manusia. (2) Dalam hal waktu Penyimpanan Limbah non-B3 melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan: a. Penyimpanan Limbah non-B3 sebagaimana Pasal 5 ayat (2) dapat dilakukan pada. Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan jika terdapat perubahan: a. PERATURANPENGELOLAANLIMBAH B3 PERATURAN JUDUL PERATURAN UU No. iii PENENTUAN LOKASI PENGUMPULAN LIMBAH B3 SKALA PROVINSI DI JAWA TIMUR DENGAN MENGGUNAKAN METODE CENTER OF GRAVITY Nama mahasiswa : Dedy Oktrianto EffendiMenetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. Holcim Indonesia, Tbk Narogong Plant memiliki 2 jenis tempat penyimpanan limbah B3, yaitu 1 TPS Limbah Internal dan 14 Waste Storage untuk Limbah Eksternal. Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Setiap Orang yang. pengurangan, penyimpanan, dan/atau pengolahan. Pedoman Tuntas Mengelola Limbah B3 di Perhotelan: 4. Label Limbah B3 untuk Wadah atau Kemasan. 1/4/2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut. Kegiatan yang dilakuka n diBahan kimia B3 atau bahan kimia berbahaya dan beracun harus disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 101 tahun 2014, ambang batas waktu penyimpanan telah diatur berdasar pertimbangan dampak dan resiko sebarannya. Ruang Lingkup PENYELENGGARAAN Pengelolaan Limbah B3 Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (Pasal 274 – 449) a. limbah B3 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Limbah B3 dari sumber spesifik (Lampiran I Tabel 2) c. 1 3. Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah B3. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, setiap keterangan mengenai limbah B3 yang berbentuk tulisan yang. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun (Gambar simbol Limbah B3) 2. Dalam hal Penghasil Limbah B3 tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3, Limbah B3 yang dihasilkan wajib diserahkan paling lama 2 (dua) hari sejak Limbah B3 dihasilkan kepada pemegang Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang tempat penyimpanan Limbah B3nya digunakan sebagai depo pemindahan. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yang melakukan usaha. Dalam peraturan tersebut tercantum aturan mengenai penyimpanan limbah B3, mengenai persyaratan dan tata cara penyimpanan limbah B3, peralatan penanggulangan keadaan darurat dan fasilitas penyimpanan limbah B3. Terdapat ketentuan pengelolaan kategori 1 dan kategori 2. menlhk. Ada tiga yang harus dibuat yakni: Desain dari tempat penyimpanan harus. Standar Operasional Prosedur (SOP) berisi petunjuk-petunjuk yang harus dilakukan dalam pengelolaan limbah B3, mencakup kegiatan identifikasi, pengurangan, penyimpan dan tanggap darurat limbah B3. Penyimpanan limbah B3 harus dilakukan jika limbah B3 tersebut belum dapat diolah dengan segera. tempat. Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Pen ghasil Limbah B3 . Pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), diatur secara resmi pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 101 tahun 2014, limbah Berbahaya dan bercaun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. 12. rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk. Pemanfaatan limbah B3 f.